Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang
muslimah mengenakan celan panjang bukan lagi panorama alam asing di tengah warga kita. terlebih lagi, seakan sudah jadi trend baru yang jadi simbol perempuan modern dan juga gaul tetapi masih nampak islami (sebab banyak orang).
karenanya, para muslimah yang mengenakan celana pajang tanpa ditutup dengan pakaian kurung ataupun rok sudah terasa berpakaian islami dan juga menemukan pahala walaupun tergambar lekuk badannya, menyamai pria, dan juga nampak sama ataupun mirip dengan baju perempuan kafir di barat.
islam bagaikan agama yang bertabiat umum, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. karenanya, tiap muslim dituntut buat komitmen dengan ketentuan diennya dalam segala urusannya.
antara lain, ia dituntut buat komitmen dengan baju yang diizinkan islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan juga haji. sebaiknya ia beribadah allah dengan berpakaian sebagaimana ia beribadah kepada allah dalam shalat dan juga zakatnya.
di antara tuntunan islam dalam berpakaian untuk perempuan muslimah merupakan:
menutup segala badan kecuali muka dan juga 2 telapak tangan, (sebagian ulama berkomentar harus menutup muka kecuali 2 buah mata yang nampak).
sebaiknya olahan baju yang dipakai tebal, tidak tipis dan juga transparan yang dapat menggambarkan corak kulit dan juga penggalan tubuh di balik busana.
sebaiknya longgar dan juga tidak kecil, sampai – sampai tidak nenonjolkan dan juga mencetak bagian – bagin badan perempuan. karna ini mampu membangkitkan birahi lawan jenisnya.
sebaiknya baju yang digunakan oleh perempuan muslimah tidak sama dengan baju spesial yang umum digunakan oleh kalangan laki – laki, di antara lain celana panjang.
tidak menyamai baju perempuan kafir.
bukan bagaikan perhiasan serupa yang digunakan oleh para perempuan muslimah saat ini ini, serupa mengenakan baju dengan corak dan juga model yang berbagai macam sampai – sampai menarik banyak atensi. dan juga yang lain.
sebaiknya olahan baju yang dipakai tebal, tidak tipis dan juga transparan yang dapat menggambarkan corak kulit dan juga penggalan tubuh di balik busana.
sebaiknya longgar dan juga tidak kecil, sampai – sampai tidak nenonjolkan dan juga mencetak bagian – bagin badan perempuan. karna ini mampu membangkitkan birahi lawan jenisnya.
sebaiknya baju yang digunakan oleh perempuan muslimah tidak sama dengan baju spesial yang umum digunakan oleh kalangan laki – laki, di antara lain celana panjang.
tidak menyamai baju perempuan kafir.
bukan bagaikan perhiasan serupa yang digunakan oleh para perempuan muslimah saat ini ini, serupa mengenakan baju dengan corak dan juga model yang berbagai macam sampai – sampai menarik banyak atensi. dan juga yang lain.
ditimbang dari kriteria baju muslimah di atas, amat tidak terdapat 3 poin yang jadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dipakai perempuan muslimah pada masa kita saat ini ini.
kesatu, celana yang biasa digunakan perempuan muslimah, lazimnya dipadu pula dengan hijab, masih menggambarkan lekuk badannya, serupa betis, paha, dan juga pinggulnya.
dan juga baju serupa ini mengundang fitnah pria. sebaliknya hikmah baju perempuan muslimah yang disebutkan al – qur’an melindungi perempuan dari fitnah dan juga kendala pria.
“hai nabi katakanlah kepada istri – istrimu, kanak – kanak perempuanmu dan juga istri – istri orang mukmin: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke segala badan mereka”. yang demikian itu biar mereka lebih gampang buat diketahui, karna itu mereka tidak diganggu. ” (qs. angkatan laut (AL) ahzab: 59)
dalam suatu hadits, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“dua kalangan manusia tercantum pakar neraka dan juga saya belum sempat melihatnya ialah: kalangan yang bawa cambuk serupa ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang – orang dan perempuan yang mengenakan baju tetapi telanjang yang berjalan lenggak – lenggok dan bergoyang – goyang, kepalanya serupa punuk seekor unta yang besar. tentu mereka tidak hendak masuk surga dan tidak hendak mencium bau harumnya. sebetulnya bau harum surga itu mampu tercium dari jarak ekspedisi sekian dan juga sekian. ” (hr. muslim)
syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahullah dalam majmu’ul fatawa – nya menafsirkan makna “kasiyatun `aariyatun” ialah perempuan yang menggunakan baju tetapi tidak menutup badannya.
dia berpakaian tetapi pada hakekatnya senantiasa telanjang, serupa menggunakan baju tipis yang menampakkan corak kulitnya, ataupun baju kecil yang menampakkan wujud badannya, serupa lengannya dan juga lain – lainnya.
sebetulnya baju perempuan merupakan yang menutup badan, tebal dan juga lebar sampai – sampai tidak nampak wujud badannya dan juga bentuk badan tubuhnya. (at – tanbihat, syaikh shalih al – fauzan, perihal. 23)
berpakaian tetapi pada hakekatnya senantiasa telanjang:
menggunakan baju tipis yang menampakkan corak kulitnya
baju kecil yang menampakkan wujud badannya, serupa lengannya dan juga lain – lainnya
baju kecil yang menampakkan wujud badannya, serupa lengannya dan juga lain – lainnya
kedua, celana panjang yang banyak dipakai perempuan muslimah saat ini ini menyamai baju pria. sebaliknya celana panjang semenjak dulu identik bagaikan baju pria buat mendukung kedudukannya dalam berkegiatan buat mencari nafkah. dan juga ada kaidah larangan memakai suatu yang secara universal menggambarkan karakteristik khas pria biar tidak menyamai mereka.
dari ibnu abbas radliyallah ‘anhu, “nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat waria dari golongan laki – laki dan juga perempuan yang kelaki – lakian. ” (hr. bukhari)
dalam riwayat lain, “rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pria yang menyamai perempuan dan juga perempuan yang menyamai pria. ” (hr. bukhari)
dari abu hurairah radliyallah ‘anhu mengatakan, “rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat seseorang pria yang mengenakan baju serupa kalangan perempuan dan juga kalangan perempuan yang mengenakan baju serupa kalangan lelaki. ” (hr. abu dawud dengan isnad shahih)
syaikh shalih (AL) fauzan dalam salah satu fatwanya berkata, “kaum perempuan diharuskan buat menggunakan baju yang berubah dengan baju laki – laki, karna rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamtelah melaknat para perempuan yang menyamai laki – laki dan juga perempuan yang bertingkah laku serupa laki – laki. yang tercantum dalam menyamai laki – laki dalam berpakian merupakan mengenakan baju yang jadi karakteristik khas laki – laki pada sesuatu warga tertentu. ” (at – tanbihat, syaikh shalih al – fauzan, perihal. 23)
rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat seseorang pria yang mengenakan baju serupa kalangan perempuan dan juga kalangan perempuan yang mengenakan baju serupa kalangan lelaki. al – hadits
ketiga, perempuan muslimah yang mengenakan celana panjang menyamai perempuan kafir.
telah terdapat hadits shahih dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kalau orang yang menyamai sesuatu kalangan hingga ia penggalan dari mereka. dan juga bertasyabuh (menyamai) perempuan kafir tidak terdapat kebaikan untuk muslimah, spesialnya buat akhiratnya.
sesungguhnya perempuan muslimah mempunyai dasar – dasar buat membangun akhlak, adab mereka, dan juga sikap mereka secara islami. karenanya, ia tidak boleh meniru perempuan kafir dalam berpakaian, makan, minum, ataupun kebiasaan – kebiasaan orang kafir yang jadi trend baru.
sebetulnya kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan – aturan diennya dan juga bangga dengan petunjuk nabinya shallallahu ‘alaihi wasallam. selayaknya, seseorang muslimah melindungi perintah allah. karna kebahagiaan, pada dasarnya, terdapat di atas syari’at. dan juga keburukan terjalin kala melupakan dasar – dasar dien yang mulia.
dan juga baju yang dipakai muslimah yang menyamai orang kafir, sementara itu ia mengetahuinya, tetapi tidak dia pedulikan hingga dia hendak memikul dosa dari berpakaiannya tersebut. karna itu, coba bayangkan seandainya engkau terasa menawan dengan meniru orang kafir, kemudian allah menyiksamu, gimana engkau menanggungnya?
tidak terdapat kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. kenakanlah baju yang allah izinkan. tipe baju cukup banyak, hingga kenakan baju yang engkau gemari asal tidak melanggar syarat syari’at. ialah baju yang bawa fitnah dan juga membangkitkan syahwat dengan trik yang tidak diizinkan allah.
sebetulnya islam merupakan agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sampai – sampai menyeret tanah dan juga sangat kecil sampai – sampai telihat lekuk badan. islam merupakan agama yang lurus, karenanya hendak melindungi kecantikan dan juga kehormatan perempuan dalam berpakaian dan juga berpenampilan.
begitu allah merupakan dzat yang mahaindah dan juga menggemari keelokan, karenanya allah menyuruh seseorang perempuan buat berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.
berikut ini kami sertakan sebagian fatwa dari para ulama buat memperjelas ulasan ini;
fatwa lajnah daimah
regu lajnah daimah lil ifta’ ditanya: “bolehkah perempuan menggunakan celana panjang sebagaimana laki – laki? ”
regu lajnah daimah lil ifta’ ditanya: “bolehkah perempuan menggunakan celana panjang sebagaimana laki – laki? ”
berikut ini jawabannya: tidak diperbolehkan untuk perempuan buat menggunakan baju kecil yang menampakkan wujud badannya karna itu hendak menjadikan pemicu fitnah.
lazimnya celana itu kecil dan juga menampakkan wujud badan, disamping mengunakannya berarti telah menyamai laki – laki dalam berpakaian. rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda telah melaknat para perempuan yang menyamai laki – laki. (disalin dari kitab al – fatawa al – jami’ah lil mar’atil muslimah)
fatwa syaikh ibnu angkatan laut (AL) ‘utsaimin
syaikh muhamad bin shalih angkatan laut (AL) utsaimin rahimahullah sempat ditanya: “bagaimanakah hukum mengenakan celana panjang yang saat ini gempar digunakan oleh kalangan perempuan? ”
syaikh muhamad bin shalih angkatan laut (AL) utsaimin rahimahullah sempat ditanya: “bagaimanakah hukum mengenakan celana panjang yang saat ini gempar digunakan oleh kalangan perempuan? ”
dia rahimahullah menanggapi bagaikan berikut:
“segala puji untuk allah, rabb semesta alam. shalawat dan juga salam mudah – mudahan dicurahkan kepada nabi kita muhammad, kepada keluarganya, para teman – temannya dan orang – orang yang menjajaki jejak mereka dengan baik sampai hari kiamat.
saat sebelum aku menanggapi persoalan tersebut; terlebih dulu aku mau mengantarkan nasehat kepada kalangan mukminin biar mereka memelihara dan juga melindungi orang – orang yang berposisi di dasar proteksi mereka, ialah keluarga mereka, anak pria dan juga anak wanita mereka, isteri – isteri mereka, saudara – saudara dan juga anggota keluarga mereka yang yang lain.
hendaklah mereka bertakwa kepada allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan juga hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kalangan perempuan yang disinyalir oleh nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“aku tidak memandang orang yang kurang ide dan juga agama, yang sanggup mengalahkan ide orang pria yang mempunyai keteguhan hati, tidak hanya salah seseorang darimu (kalangan perempuan). ” (al – bukhari, bab iman nomor. 304; muslim, bab imam nomor. 80)
hendaklah kalangan muslimin tidak berposisi di balik ataupun jadi pendukung timbulnya bermacam berbagai tipe baju tersebut di atas, yang terencana dihadirkan ke tengah – tengah kalangan muslimin dari situ mari yang kebanyakannya tidak setimpal dengan ajaran islam yang menyuruh seseorang muslimah biar menutup auratnya dengan sempurna, serupa baju mini, baju ketat dan juga transparan.
dan juga di antara baju yang dikategorikan bagaikan baju yang tidak diperbolehkan untuk seseorang perempuan muslimah merupakan celana panjang. karna baju ini menampakkan wujud kaki perempuan pemakainya.
pula menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan juga penggalan badan yang lain. dan juga perempuan yang memanfaatkannya, tentu dia tercantum kalangan perempuan yang disinyalir dalam suatu hadits shahih,
“dua kalangan manusia tercantum pakar neraka dan juga saya belum sempat melihatnya ialah: kalangan yang bawa cambuk serupa ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang – orang dan perempuan yang mengenakan baju tetapi telanjang yang berjalan lenggak – lenggok dan bergoyang – goyang, kepalanya serupa punuk seekor unta yang besar. tentu mereka tidak hendak masuk surga dan tidak hendak mencium bau harumnya. sebetulnya bau harum surga itu mampu tercium dari jarak ekspedisi sekian dan juga sekian. ” (muslim, bab baju; bab surga dan kenikmatannya, nomor. 2128)
nasehatku kepada kalangan muslimat dan kalangan muslimin, hendaklah bertakwa kepada allah subhanahu wa ta’ala dan juga lekas berulang kepada ajaran islam yang telah memerintahkan biar menutup rambut/aurat; dan juga hendaklah mereka tidak menyia – nyiakan dan juga menghabiskan harta mereka cuma buat membeli (mengoleksi) pakaian – pakaian tersebut. mudah – mudahan allah subhanahu wa ta’ala membagikan pertolongan.
tanya:
wahai syaikh, sebagian kalangan muslimin dan juga kalangan muslimat beralasan; kalau yang berarti celana panjang itu longgar dan juga lebar sampai – sampai menutupi rambut/aurat?
wahai syaikh, sebagian kalangan muslimin dan juga kalangan muslimat beralasan; kalau yang berarti celana panjang itu longgar dan juga lebar sampai – sampai menutupi rambut/aurat?
jawab:
syaikh menanggapi, “meskipun celana panjang itu longgar dan juga lebar, hendak namun sering – kali kamu membedakan di antara seseorang pria dari pria yang lain kala tidak mengenakan kain, sampai – sampai perihal itu dikhawatirkan tercantum penyerupaan kalangan perempuan terhadap kalangan pria, karna celana panjang itu menggambarkan baju khas pria. “ (syaikh ibn utsaimin, ad – da’wah, 1/1476 bertepatan pada 18/8/1415 h. )
syaikh menanggapi, “meskipun celana panjang itu longgar dan juga lebar, hendak namun sering – kali kamu membedakan di antara seseorang pria dari pria yang lain kala tidak mengenakan kain, sampai – sampai perihal itu dikhawatirkan tercantum penyerupaan kalangan perempuan terhadap kalangan pria, karna celana panjang itu menggambarkan baju khas pria. “ (syaikh ibn utsaimin, ad – da’wah, 1/1476 bertepatan pada 18/8/1415 h. )
catatan
celana panjang buat dipakai bagaikan dalaman, supaya bila bawahan tersingkap auratnya senantiasa tertutup diperbolehkan. yang jadi pembicaraan merupakan perempuan mengenakan celana panjang bagaikan baju luar.
celana panjang buat dipakai bagaikan dalaman, supaya bila bawahan tersingkap auratnya senantiasa tertutup diperbolehkan. yang jadi pembicaraan merupakan perempuan mengenakan celana panjang bagaikan baju luar.
oleh: badrul tamam
( sumber: voa – islam. com )
0 Response to "Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang"
Posting Komentar