Menuntut Suami Lebih, Tapi Sudahkah Engkau Memenuhi 15 Kewajiban Ini Wahai Istri?
benar isteri itu pasangan hidup, bukan pembantu rumah tangga.. .
tetapi jangan sempat enak – enakkan menuntut suami, terlebih bukan dalam batasan kemampuannya.
jikalaupun engkau menuntut lebih, sudahkah engakau penuhi 16 kewajiban syariat ini bagaikan istri?
banyak istri baru – baru ini menuntut suaminya lebihdan lebih dalam membagikan nafkah menurutnya!
duit belanja beda dengan duit nagkah, istri bukan pembantu dll.
sebenranya boleh – boleh aja istri menuntut hak lebih pada suami, tetapi sudahkah istri menunaikan segala kewajibannya?
hak suami yang jadi kewajiban istri amatlah besar sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
“seandainya saya memerintahkan seorang buat sujud pada yang lain, hingga tentu saya hendak memerintah para perempuan buat sujud pada suaminya karna allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang jadi kewajiban istri” (hr. abu daud nomor. 2140, tirmidzi nomor. 1159, ibnu majah nomor. 1852 dan juga ahmad 4: 381. syaikh Al albani berkata kalau hadits ini shahih)
syaikhul islam ibnu taimiyah mengatakan,
وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
“tidak terdapat hak yang lebih harus buat ditunaikan seseorang perempuan –setelah hak allah dan juga rasul – nya – daripada hak suami” (majmu’ Al fatawa, 32: 260)
bila kewajiban istri pada suami merupakan semulia itu, hingga tiap perempuan memiliki keharusan mengenali hak – hak suami yang wajib dia tunaikan.
oleh karna itu saat sebelum menuntut suami penuhi seluruh tanggungjawabnya kepada istri, sepatutnya istripun penuhi seluruh hak suami darinya.
berikut merupakan rincian menimpa hak suami yang jadi kewajiban istri:
kesatu: mentaati perintah suami
istri yang taat pada suami, bahagia ditatap dan juga tidak membangkang yang membikin suami benci, seperti itu sebaik – baik perempuan.
istri yang taat pada suami, bahagia ditatap dan juga tidak membangkang yang membikin suami benci, seperti itu sebaik – baik perempuan.
dari abu hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
sempat ditanyakan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “siapakah perempuan yang amat baik? ” jawab dia, “yaitu yang amat mengasyikkan bila dilihat suaminya, mentaati suami bila diperintah, dan juga tidak menyelisihi suami pada diri dan juga hartanya sampai – sampai membikin suami benci” (hr. an – nasai nomor. 3231 dan juga ahmad 2: 251. syaikh Al albani berkata kalau hadits ini hasan shahih)
begitu pula tempat seseorang perempuan di surga ataukah di neraka dilihat dari perilakunya terhadap suaminya, apakah dia taat ataukah durhaka.
Al hushoin bin mihshan menggambarkan kalau bibinya sempat tiba ke tempat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karna satu keperluan. seselesainya dari keperluan tersebut, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
“apakah engkau sudah bersuami? ” bibi al – hushain menanggapi, “sudah. ” “bagaimana (perilaku) engkau terhadap suamimu? ”, tanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. dia menanggapi, “aku tidak sempat kurangi haknya kecuali dalam masalah yang saya tidak sanggup. ” rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karna suamimu merupakan surga dan juga nerakamu. ” (hr. ahmad 4: 341 dan juga selebihnya. hadits ini shahih sebagaimana kata syaikh Al albani dalam shahih at targhib wa at tarhib nomor. 1933)
tetapi ketaatan istri pada suami bukanlah absolut. bila istri diperintah suami buat tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan laki – laki lain, meninggalkan shalat 5 waktu, ataupun bersetubuh di dikala haidh, hingga perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati.
kedua: berdiam di rumah dan juga bukanlah keluar kecuali dengan izin suami
allah ta’ala berfirman,
allah ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“dan hendaklah kalian senantiasa di rumahmu dan juga janganlah kalian berhias dan juga bertingkah laku serupa orang – orang jahiliyah yang dahulu” (qs. Al ahzab: 33).
seseorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. baik sang istri keluar buat mendatangi kedua dan juga bapaknya – ayah dan juga bundanya’ href=’ibu dan juga bapaknya’>ibu dan juga bapaknya bapaknya’>ibu dan juga bapaknya maupun buat kebutuhan yang lain, sampaipun buat keperluan shalat di masjid.
syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahullah berkata, “tidak halal untuk seseorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya. ” dia pula mengatakan, “bila sang istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti dia telah berbuat nusyuz (pembangkangan) , bermaksiat kepada allah ta’ala dan juga rasul – nya, dan pantas memperoleh siksa. ” (majmu’ al – fatawa, 32: 281)
ketiga: taat pada suami kala diajak ke ranjang
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“jika seseorang laki – laki mengajak istrinya ke ranjang, lalu sang istri enggan memenuhinya, hingga malaikat hendak melaknatnya sampai waktu shubuh” (hr. bukhari nomor. 5193 dan juga muslim nomor. 1436).
dalam riwayat muslim disebutkan dengan lafazh,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“demi dzat yang jiwaku berposisi di tangan – nya, bukanlah seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya kemudian sang istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut hingga suaminya ridha kepadanya. ” (hr. muslim nomor. 1436)
imam nawawi rahimahullah mengatakan, “ini merupakan dalil haramnya perempuan enggan menghadiri ranjang bila tidak terdapat uzur. tercantum haid tidaklah uzur karna suami masih dapat menikmati istri di atas kemaluannya” (syarh shahih muslim, 10: 7). tetapi bila istri terdapat halangan, serupa sakit ataupun kecapekan, hingga itu tercantum uzur dan juga suami wajib memaklumi perihal ini.
keempat: tidak mengizinkan teman masuk rumah kecuali dengan izin suami
pesan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji wada’,
pesan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ
“bertakwalah kamu dalam urusan para perempuan (istri – istri kamu) , karna sebetulnya kamu mengambil mereka dengan amanah dari allah dan juga kamu menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat allah. hak kamu atas mereka merupakan mereka tidak boleh mengizinkan seseorang juga yang tidak kamu gemari buat tiba permadani kalian” (hr. muslim nomor. 1218)
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه
“tidak halal untuk seseorang isteri buat berpuasa (sunnah) , sebaliknya suaminya terdapat kecuali dengan izinnya. dan juga dia tidak boleh mengizinkan teman masuk rumah suami tanpa ijin darinya. dan juga bila dia menafkahkan suatu tanpa terdapat perintah dari suami, hingga suami menemukan separuh pahalanya”. (hr. bukhari nomor. 5195 dan juga muslim nomor. 1026)
dalam lafazh ibnu hibban disebutkan hadits dari abu hurairah,
لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“tidak boleh seseorang perempuan mengizinkan seseorang juga buat masuk di rumah suaminya sebaliknya suaminya terdapat melainkan dengan izin suaminya. ” (hr. ibnu hibban 9: 476. kata syaikh syu’aib Al arnauth kalau sanad hadits ini shahih setimpal ketentuan muslim)
hadits di atas dimengerti bila tidak dikenal ridho suami kala terdapat teman yang masuk. ada juga bila seandainya suami ridho dan juga asalnya membolehkan teman itu masuk, hingga bukanlah permasalahan. (amati shahih fiqh sunnah, 3: 193)
kelima: tidak berpuasa sunnah kala suami terdapat kecuali dengan izin suami
para fuqoha telah setuju kalau seseorang perempuan tidak diperkenankan buat melakukan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al mawsu’ah Al fiqhiyyah, 28: 99). dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari abu hurairah, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
para fuqoha telah setuju kalau seseorang perempuan tidak diperkenankan buat melakukan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al mawsu’ah Al fiqhiyyah, 28: 99). dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari abu hurairah, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“tidaklah halal untuk seseorang perempuan buat berpuasa sebaliknya suaminya terdapat (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya. ” (hr. bukhari nomor. 5195 dan juga muslim nomor. 1026)
dalam lafazh yang lain disebutkan,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ
“tidak boleh seseorang perempuan berpuasa tidak hanya puasa ramadhan sebaliknya suaminya lagi terdapat (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (hr. abu daud nomor. 2458. an nawawi dalam Al majmu’ 6: 392 berkata, “sanad riwayat ini shahih setimpal dengan ketentuan bukhari dan juga muslim”)
ulama syafi’iyah berkata kalau yang diartikan dengan izin dapat jadi dengan ridho suami. ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Al mawsu’ah Al fiqhiyyah, 28: 99)
imam nawawi rahimahullah mencerahkan, “larangan pada hadits di atas dimaksudkan buat puasa tathowwu’ dan juga puasa sunnah yang tidak didefinisikan waktunya. bagi ulama syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas merupakan larangan haram. ” (syarh shahih muslim, 7: 115)
Al hafizh ibnu hajar rahimahullah berkata, “yang diartikan larangan puasa tanpa izin suami di mari merupakan buat puasa tidak hanya puasa di bulan ramadhan. ada juga bila puasanya merupakan harus, dicoba di luar ramadhan dan juga waktunya masih luas buat menunaikannya, hingga senantiasa wajib dengan izin suami. … hadits ini menampilkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. demikianlah komentar kebanyakan ulama. ” (fathul bari, 9: 295)
dalam Al mawsu’ah Al fiqhiyah disebutkan, “jika seseorang perempuan melangsungkan puasa (tidak hanya puasa ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya senantiasa legal, tetapi dia telah melaksanakan keharaman. demikian komentar kebanyakan fuqoha. ulama hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. ulama syafi’iyah melaporkan serupa itu haram bila puasanya kembali kali. hendak namun bila puasanya tidak kembali kali (maksudnya, mempunyai batas waktu tertentu) serupa puasa ‘arofah, puasa ‘asyura, puasa 6 hari di bulan syawal, hingga boleh dicoba tanpa izin suami, kecuali bila benar suami melarangnya. ” (Al mawsu’ah Al fiqhiyyah, 28: 99)
keenam: tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“janganlah seseorang perempuan menginfakkan suatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (hr. tirmidzi nomor. 670. syaikh Al albani berkata hadits ini hasan)
ketujuh: berkhidmat pada suami dan juga anak – anaknya
semestinya seseorang istri menolong suaminya dalam kehidupannya. perihal ini telah dicontohkan oleh istri – istri shalihah dari golongan shahabiyah serupa yang dicoba asma` bintu abi bakar ash – shiddiq radhiyallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada suaminya, az – zubair ibnul ‘awwam radhiyallahu ‘anhu.
semestinya seseorang istri menolong suaminya dalam kehidupannya. perihal ini telah dicontohkan oleh istri – istri shalihah dari golongan shahabiyah serupa yang dicoba asma` bintu abi bakar ash – shiddiq radhiyallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada suaminya, az – zubair ibnul ‘awwam radhiyallahu ‘anhu.
dia mengurusi hewan tunggangan suaminya, berikan makan dan juga minum kudanya, menjahit dan juga menambal embernya, dan mengadon tepung buat membikin kue. dia yang memikul biji – bijian dari tanah kepunyaan suaminya sedangkan jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut dekat 2/3 farsakh[1]. ” (hr. bukhari nomor. 5224 dan juga muslim nomor. 2182)
demikian pula khidmat fathimah binti rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah suaminya, ali bin abi thalib radhiyallahu ‘anhu. sampai – sampai kedua tangannya baret karna menggiling gandum. (hr. bukhari nomor. 5361 dan juga muslim nomor. 2182)
teman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jabir bin abdillah radhiyallahu ‘anhu, menikahi seseorang janda supaya dapat berkhidmat padanya dengan mengurusi 7 ataupun 9 kerabat perempuannya yang masih belia. kata jabir kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “ayahku, abdullah, telah meninggal dan juga dia meninggalkan banyak anak wanita. saya tidak suka mendatangkan di tengah – tengah mereka perempuan yang sama dengan mereka. hingga saya juga menikahi seseorang perempuan yang dapat mengurusi dan juga mengasuh mereka. ” rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan jabir,
فَباَرَكَ اللهُ لَكَ – أَوْ: خَيْرًا –
“semoga allah memberkahimu. ” ataupun dia mengatakan, “semoga kebaikan untukmu. ” (hr. muslim nomor. 715)
kedelapan: melindungi kehormatan, anak dan juga harta suami
allah ta’ala berfirman,
allah ta’ala berfirman,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“sebab itu hingga perempuan yang saleh, yakni yang taat kepada allah lagi memelihara diri kala suaminya tidak ada” (qs. an nisa’: 34). ath thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692) , “wanita tersebut melindungi pribadinya kala tidak terdapat suaminya, pula dia melindungi kemaluan dan juga harta suami. di samping itu, iawajib melindungi hak allah dan juga hak tidak hanya itu. ”
kesembilan: bersyukur dengan pemberian suami
seseorang istri wajib pandai – pandai berterima kasih kepada suaminya atas seluruh yang telah dikasih suaminya kepadanya. apabila tidak, sang istri hendak berhadapan dengan ancaman neraka allah ta’ala.
seseorang istri wajib pandai – pandai berterima kasih kepada suaminya atas seluruh yang telah dikasih suaminya kepadanya. apabila tidak, sang istri hendak berhadapan dengan ancaman neraka allah ta’ala.
seselesainya dari shalat kusuf (shalat gerhana) , nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menggambarkan surga dan juga neraka yang diperlihatkan kepada dia kala shalat,
وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“dan saya memandang neraka. saya belum sempat sama sekali memandang panorama alam serupa hari ini. dan juga saya amati nyatanya kebanyakan penghuninya merupakan para perempuan. ” mereka bertanya, “kenapa para perempuan jadi kebanyakan penunggu neraka, ya rasulullah? ” dia menanggapi, “disebabkan kekufuran mereka. ” terdapat yang bertanya kepada dia, “apakah para perempuan itu kufur kepada allah? ” dia menanggapi, “ (tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan juga mengkufuri kebaikan (suami). seandainya engkau berbuat baik kepada salah seseorang istri kamu pada sesuatu waktu, setelah itu sesuatu dikala dia memandang darimu terdapat suatu (yang tidak berkenan di hatinya) tentu dia hendak mengatakan, ‘aku sama sekali belum sempat memandang kebaikan darimu’. ” (hr. bukhari nomor. 5197 dan juga muslim nomor. 907). lihatlah gimana kekufuran sang perempuan hanya karna memandang ketiadaan suami sekali aja, sementara itu banyak kebaikan yang lain yang diberi. hujan setahun seakan – akan terhapus dengan kemarau satu hari.
kesepuluh: berdandan menawan dan juga berhias diri di hadapan suami
sebagian istri dikala ini di hadapan suami bergaya serupa tentara, berbau arang (alias: dapur) dan juga tidak sering ingin berhias diri. tetapi kala keluar rumah, dia keluar bagai bidadari. ini begitu terbalik.
sebagian istri dikala ini di hadapan suami bergaya serupa tentara, berbau arang (alias: dapur) dan juga tidak sering ingin berhias diri. tetapi kala keluar rumah, dia keluar bagai bidadari. ini begitu terbalik.
sepatutnya di dalam rumah, dia berupaya mengasyikkan suami. demikianlah yang dinamakan sebaik – baik perempuan. dari abu hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
sempat ditanyakan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “siapakah perempuan yang amat baik? ” jawab dia, “yaitu yang amat mengasyikkan bila dilihat suaminya, mentaati suami bila diperintah, dan juga tidak menyelisihi suami pada diri dan juga hartanya sampai – sampai membikin suami benci” (hr. an – nasai nomor. 3231 dan juga ahmad 2: 251. syaikh Al albani berkata kalau hadits ini hasan shahih)
kesebelas: tidak mengungkit – ngungkit pemberian yang diinfakkan kepada suami dan juga anak – anaknya dari hartanya
allah ta’ala berfirman,
allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى
“hai orang – orang yang beriman, janganlah kalian menyirnakan (pahala) sedekahmu dengan menyebut – nyebutnya dan juga menyakiti (perasaan sang penerima) ” (qs. Al baqarah: 264).
keduabelas: ridho dengan yang sedikit, mempunyai watak qona’ah (terasa cukup) dan juga tidak membebani suami lebih dari kemampuannya
allah ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“hendaklah orang yang sanggup berikan nafkah bagi kemampuannya. dan juga orang yang disempitkan rezekinya hendaklah berikan nafkah dari harta yang dikasih allah kepadanya. allah tidak memikulkan beban kepada seorang melainkan sekadar apa yang allah bagikan kepadanya. allah nanti hendak membagikan kelapangan seusai kesempitan. ” (qs. ath tholaq: 7)
ketigabelas: tidak menyakiti suami dan juga tidak buatnya marah
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
“tidaklah seseorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari golongan bidadari hendak mengatakan, “janganlah engkau menyakitinya. mudah – mudahan allah memusuhimu. ia (si suami) cumalah tamu di sisimu; kira – kira aja dia hendak meninggalkanmu mengarah kepada kami”. (hr. tirmidzi nomor. 1174 dan juga ahmad 5: 242. syaikh Al albani berkata kalau hadits ini shahih)
baca pula: jangan mentang – mentang istri bukan pembantu, setelah itu nusyuz! dosanya begitu berat
keempatbelas dan juga 5 belas: berbuat baik kepada orang tua dan juga saudara suami dan terus mau hidup berbarengan suami dan juga tidak memohon buat ditalak kecuali bila terdapat sebab yang benar
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ.
“wanita mana aja yang memohon talak kepada suaminya tanpa terdapat sebab (yang dibenarkan oleh syar’i) , hingga haram menurutnya mencium wangi surga. ” (hr. tirmidzi nomor. 1199, abu daud nomor. 2209, ibnu majah nomor. 2055. syaikh Al albani berkata kalau hadits ini shahih)
nah, sudahkah engkau penuhi kewajiban ini wahai istri?
( sumber: http:// www. wajibbaca. com/2018/11/menuntut-suami-lebih-tapi-sudahkah. html )
0 Response to "Menuntut Suami Lebih, Tapi Sudahkah Engkau Memenuhi 15 Kewajiban Ini Wahai Istri?"
Posting Komentar