Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah dan Dalilnya
[hukum menafkahi orang tua sehabis menikah dan juga dalilnya]
untuk seseorang laki – laki, menafkahi keluarganya merupakan sesuatu kewajiban. perihal tersebut diharuskan karna seseorang laki – laki merupakan pemimpin dari keluarganya.
bagaikan seseorang pemimpin wajib mampu jadi teladan yang baik untuk keluargnya, sanggup melindungi dan juga memadai seluruh kebutuhan (menafkahi) keluarganya. allah swt berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ …
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ …
“kaum lelaki itu merupakan pemimpin dan juga pelindung untuk kalangan perempuan, oleh karna allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (perempuan) , dan juga karna mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. . . ” (qs. an – nisa: 34)
dari mu’awiyah Al qusyairi ra, ia mengatakan: saya bertanya, “wahai rasulullah, apakah hak isteri salah seseorang dari kami yang jadi kewajiban suaminya? ” dia menanggapi, ”engkau berikan makan kepadanya, bila engkau makan. engkau berikan baju kepadanya, bila engkau berpakaian. janganlah engkau jam mukanya, janganlah engkau memburukkannya, dan juga janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. (hr. abu dawud)
dalil – dalil di atas sudah amat jelas kalau untuk seseorang laki – laki menafkahi keluarganya merupakan harus hukumnya. kemudian gimana bila menafkahi orang tua? apakah hukumnya harus, ataupun sunah ataupun yang yang lain?
menafkahi orang tua sehabis menikah
berikan nafkah buat orang tua tentu aja mempunyai nilai kebaikan. hendak namun, dalam membagikan nafkah kepada mereka, kita pula butuh memandang keadaan keluarga. apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi ataupun belum.
berikan nafkah buat orang tua tentu aja mempunyai nilai kebaikan. hendak namun, dalam membagikan nafkah kepada mereka, kita pula butuh memandang keadaan keluarga. apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi ataupun belum.
bila dirasa kebutuhan keluarga telah terpenuhi, hingga kita mampu membagikan sebagian pemasukan kepada mereka.
dari jabir bin abdillah r. a. , rasulullah saw. bersabda, “mulailah bershadaqah dengannya buat dirimu seorang diri. bila masih terdapat sisanya, hingga buat keluargamu. bila masih terdapat sisanya, hingga buat kerabatmu. dan juga bila masih terdapat sisanya, hingga buat orang – orang di sekitarmu. ” (h. r. muslim).
untuk seseorang laki – laki (suami) berikan nafkah kepada orang tua cuma menggambarkan amal saleh dalam rangka berbakti kepada mereka. ada juga untuk seseorang perempuan (istri) tidak mempunyai kewajiban dalam penuhi kebutuhan keluarga dan juga pula orang tuanya.
bila memandang pertumbuhan dikala ini, seseorang perempuan bekerja seperti seseorang laki – laki bukan lagi perihal yang aneh. perihal tersebut mampu dengan gampang kita temui, terlebih di kota – kota besar. sehabis seseorang perempuan (istri) bekerja, tentu dia hendak mempunyai penghasilannya seorang diri.
dengan begitu, penghasilannya tersebut menggambarkan hak istri seluruhnya. walaupun istri bekerja atas izin suami, tidak terdapat kewajiban untuk istri memohon izin kepada suami buat membelanjakan harta yang dia miliki ataupun terlebih lagi membagikan kepada orang tuanya.
ada juga menafkahi orang tua jadi harus hukumnya untuk seseorang anak (pria ataupun perempuan) disebabkan sebagian karena, ialah:
1. kedua orang tuanya miskin
membagikan nafkah kepada orang tua sejatinya merupakan bukan menggambarkan sesuatu kewajiban, melainkan cuma bernilai kebaikan ataupun ciri bakti terhadap mereka.
membagikan nafkah kepada orang tua sejatinya merupakan bukan menggambarkan sesuatu kewajiban, melainkan cuma bernilai kebaikan ataupun ciri bakti terhadap mereka.
tetapi, bila orang tuanya miskin dan juga tidak mampu penuhi kebutuhan hidupnya, hingga seseorang anak harus membagikan nafkah untuknya. allah swt berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا …
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا …
“dan tuhanmu telah telah memerintahkan biar kalian jangan menyembah tidak hanya ia dan juga hendaklah kalian berbuat baik pada bunda bapakmu dengan sebaik – baiknya …. ” (qs. al – isra’: 23)
sebagian ulama pula setuju terhadap perihal ini: imam ibnu qudamah dalam Al mughni berkata, “para ulama telah berijma’ bahwasanya orang tua yang fakir dan juga tidak memiliki pemasukan dan tidak memiliki harta, harus untuk anaknya membagikan nafkah buat mereka dari hartanya. ” (al – mughni 11/373).
2. keadaan orang tua yang sudah tidak mampu bekerja (lanjut umur)
apabila orang tua sudah tidak lagi mampu bekerja karna umurnya yang terus menjadi tua, hingga kita bagaikan anak harus mamberikan nafkah kepadanya.
apabila orang tua sudah tidak lagi mampu bekerja karna umurnya yang terus menjadi tua, hingga kita bagaikan anak harus mamberikan nafkah kepadanya.
karna tentu aja bila orang tua tidak lagi berpenghasilan, hingga dari mana mereka mampu penuhi kebutuhan hidupnya? orang yang amat pantas buat mengurus seluruh kebutuhan mereka tidak lain merupakan anaknya seorang diri.
imam al – dardir berkata, “ (harus membagikan nafkah) bila orang tua itu tidak sanggup lagi berupaya ataupun bekerja, dan juga bila tidak begitu (bila orang tua tidak dalam kondisi miskin dan juga tidak sanggup bekerja) hingga tidak terdapat kewajiban untuk anaknya buat menafkahi. dan juga kedua orang tuanya itu dituntut buat bekerja, dan juga ini komentar yang muktamad (dipegang). ” (hasyiyah al – dusuqi ‘ala syarh al – kabir 2/522).
3. keadaan anak yang berkecukupan
sudah amat normal untuk seseorang anak berbakti kepada orang tuanya. terlebih lagi perihal tersebut menggambarkan salah satu kewajiban yang wajib dilaksanankan seseorang anak terhadap orang tuanya.
sudah amat normal untuk seseorang anak berbakti kepada orang tuanya. terlebih lagi perihal tersebut menggambarkan salah satu kewajiban yang wajib dilaksanankan seseorang anak terhadap orang tuanya.
terlebih bila anak tersebut mempunyai harta yang berkecukupan. hingga anak tersebut harus menafkahi orang tuanya. karna perihal tersebut merupakan menggambarkan ciri bakti kepada orang tuanya. allah swt berfirman:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan juga rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. dan juga katakanlah, “wahai rabb – ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil. ” (qs. al – isra: 24)
4. mempunyai harta yang berlebih sehabis memadai keluarganya
kira – kira sama dengan poin ke 3. hendak namun, pada poin ini lebih ditekankan untuk anak yang mempunyai harta melimpah, tidak cuma sekadar “cukup” buat menafkahi keluarganya aja.
kira – kira sama dengan poin ke 3. hendak namun, pada poin ini lebih ditekankan untuk anak yang mempunyai harta melimpah, tidak cuma sekadar “cukup” buat menafkahi keluarganya aja.
para ulama al – hanafiyyah, asy – syafi’iyyah dan juga al – hanabilah telah bersepakat kalau harus hukumya untuk seseorang anak buat menafkahi orang tuanya lagi ia masih mempunyai kelebihan sehabis memadai keluarganya.
imam ibnu qudamah dalam kitab al – kafi fi fiqh al – imam ahmad bin hanbal berkata, “bahwa si anak yang harus menafkahi orang tuanya ini memiliki nafkah yang lebih sehabis dia menafkahi pribadinya dan juga istrinya. ”
tanggungjawab seseorang laki – laki (suami) benar terbilang berat buat keluarganya. tetapi, janganlah sempat cemas buat menjalaninya. karna allah swt tentu hendak memadai seluruh kebutuhan kamu, bila kamu tetap senantiasa berupaya dan juga meminta kepada – nya.
apabila suami mempunyai pengahasilan lebih yang mampu penuhi dan juga menafkahi istri, anak dan juga orang tuanya, hingga menafkahi ketiganya merupakan menggambarkan suatu kewajiban. dan juga apabila suami cuma berpenghasilan pas – pasan, hingga yang wajib didahului merupakan menafkahi istri dan juga anaknya.
jadi, mampu disimpulkan kalau menafkahi orang tua sehabis menikah hukumnya merupakan tidak harus. karna kewajiban utama seseorang laki – laki (suami) merupakan buat menafkahi keluarganya (istri dan juga anaknya).
hendak namun, bila mempunyai orang tua dengan keadaan serupa yang dipaparkan di atas, hingga harus hukumnya seseorang anak buat menafkahi orang tua.
sumber: dalamislam. com
0 Response to "Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah dan Dalilnya"
Posting Komentar