Jika Berpoligami Seperti Ini, Nanti Datang Dalam Keadaan Miring di Hari Kiamat
siapa yang mempunyai 2 orang istri kemudian dia condong kepada salah seseorang di antara keduanya, hingga dia tiba pada hari kiamat dalam kondisi tubuhnya miring. ” (hr. abu daud nomor. 2133, ibnu majah nomor. 1969, an nasai nomor. 3394. syaikh angkatan laut (AL) albani melaporkan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam shahih at targhib wa at tarhib nomor. 1949)
siapa yang mempunyai 2 orang istri kemudian dia condong kepada salah seseorang di antara keduanya, hingga dia tiba pada hari kiamat dalam kondisi tubuhnya miring. ” (hr. abu daud nomor. 2133, ibnu majah nomor. 1969, an nasai nomor. 3394. syaikh Al albani melaporkan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam shahih at targhib wa at tarhib nomor. 1949)
Al ‘azhim abadi mengatakan, “siapa yang mempunyai 2 isteri –misalnya– lalu dia tidak berbuat adil terhadap keduanya. dia lebih condong pada salah satunya, tidak pada yang yang lain, hingga salah satu sisi tubuhnya hendak hadapi kelumpuhan. ”
dia berkata pula, “hadits di atas menampilkan kalau harus untuk suami buat membandingkan dan juga tidak boleh cenderung pada salah satunya, ialah dalam perihal pembagian malam dan juga nafkah. ini bukan berarti mesti sama dalam perihal kecintaan. kecintaan tersebut tidak dapat seorang buatnya sama. ” (‘aunul ma’bud, 6: 124).
poligami, bisakah adil?
berpoligami perlu keadilan. berlaku adil inilah yang berat. karna di antara wasiat allah yang ia sampaikan kepada kita di dalam kitab – nya yang mulia merupakan perilaku adil terhadap para istri.
berpoligami perlu keadilan. berlaku adil inilah yang berat. karna di antara wasiat allah yang ia sampaikan kepada kita di dalam kitab – nya yang mulia merupakan perilaku adil terhadap para istri.
allah ta’ala berfirman,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“dan kalian sekali – kali tidak hendak mampu berlaku adil di antara isteri – isteri (mu) , meski kalian amat mau berbuat demikian, karna itu janganlah kalian sangat condong (kepada yang kalian cintai) , sampai – sampai kalian perkenankan yang lain terkatung – katung. dan juga bila kalian mengadakan revisi dan juga memelihara diri (dari kecurangan) , hingga sebetulnya allah maha pengampun lagi maha penyayang. ” (qs. an nisa’: 129).
perilaku adil yang dituntut dari seseorang suami merupakan adil dalam jatah bermalam, adil dalam berikan nafkah dan juga baju.
di mari yang dituntut tidaklah adil dalam kecenderungan hati, karena manusia tidak sanggup membandingkan kecenderungan hatinya.
sebagian orang apabila mempunyai lebih dari satu istri cuma memperdulikan salah satu istri dan juga mengabaikan yang lain.
dia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. dia bagikan nafkah cuma kepadanya dan juga menelantarkan istri – istri yang lain.
aksi serupa ini haram dicoba, dan juga pelakunya hendak tiba pada hari kiamat dalam kondisi serupa dipaparkan dalam hadits di atas.
yang diartikan ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh syaikh as sa’di dalam kitab tafsirnya (perihal. 206) , artinya merupakan,
“suami tidak sanggup berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. karna adil melazimkan keadilan dalam perihal cinta, cenderung pada salah satunya, setelah itu amalan bagaikan konsekuensinya. berbuat adil secara sempurna buat itu seluruh, amatlah susah. oleh karenanya allah memaafkannya. sebaliknya perihal yang sanggup suami berbuat adil, dilarang buat tidak adil. ”
setelah itu syaikh as sa’di melanjutkan, “untuk permasalahan nafkah, baju, pembagian malam dan juga semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. perihal ini berubah dengan kecintaan dan juga kenikmatan ikatan seksual. ”
bahwa benar mau berpoligami, berlaku adillah. jangan sekadar memperturut nafsu sampai – sampai condong buat tidak adil dan juga cenderung pada salah satu istri ataupun terlebih lagi hingga melalaikan nafkah ataupun terlebih lagi sesungguhnya tidak sanggup, tetapi memforsir buat berpoligami.
( sumber: ruangmuslimah. co )
angkatan laut (AL) ‘azhim abadi mengatakan, “siapa yang mempunyai 2 isteri –misalnya– lalu dia tidak berbuat adil terhadap keduanya. dia lebih condong pada salah satunya, tidak pada yang yang lain, hingga salah satu sisi tubuhnya hendak hadapi kelumpuhan. ”
dia berkata pula, “hadits di atas menampilkan kalau harus untuk suami buat membandingkan dan juga tidak boleh cenderung pada salah satunya, ialah dalam perihal pembagian malam dan juga nafkah. ini bukan berarti mesti sama dalam perihal kecintaan. kecintaan tersebut tidak dapat seorang buatnya sama. ” (‘aunul ma’bud, 6: 124).
poligami, bisakah adil?
berpoligami perlu keadilan. berlaku adil inilah yang berat. karna di antara wasiat allah yang ia sampaikan kepada kita di dalam kitab – nya yang mulia merupakan perilaku adil terhadap para istri.
berpoligami perlu keadilan. berlaku adil inilah yang berat. karna di antara wasiat allah yang ia sampaikan kepada kita di dalam kitab – nya yang mulia merupakan perilaku adil terhadap para istri.
allah ta’ala berfirman,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“dan kalian sekali – kali tidak hendak mampu berlaku adil di antara isteri – isteri (mu) , meski kalian amat mau berbuat demikian, karna itu janganlah kalian sangat condong (kepada yang kalian cintai) , sampai – sampai kalian perkenankan yang lain terkatung – katung. dan juga bila kalian mengadakan revisi dan juga memelihara diri (dari kecurangan) , hingga sebetulnya allah maha pengampun lagi maha penyayang. ” (qs. an nisa’: 129).
perilaku adil yang dituntut dari seseorang suami merupakan adil dalam jatah bermalam, adil dalam berikan nafkah dan juga baju.
di mari yang dituntut tidaklah adil dalam kecenderungan hati, karena manusia tidak sanggup membandingkan kecenderungan hatinya.
sebagian orang apabila mempunyai lebih dari satu istri cuma memperdulikan salah satu istri dan juga mengabaikan yang lain.
dia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. dia bagikan nafkah cuma kepadanya dan juga menelantarkan istri – istri yang lain.
aksi serupa ini haram dicoba, dan juga pelakunya hendak tiba pada hari kiamat dalam kondisi serupa dipaparkan dalam hadits di atas.
yang diartikan ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh syaikh as sa’di dalam kitab tafsirnya (perihal. 206) , artinya merupakan,
“suami tidak sanggup berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. karna adil melazimkan keadilan dalam perihal cinta, cenderung pada salah satunya, setelah itu amalan bagaikan konsekuensinya. berbuat adil secara sempurna buat itu seluruh, amatlah susah. oleh karenanya allah memaafkannya. sebaliknya perihal yang sanggup suami berbuat adil, dilarang buat tidak adil. ”
setelah itu syaikh as sa’di melanjutkan, “untuk permasalahan nafkah, baju, pembagian malam dan juga semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. perihal ini berubah dengan kecintaan dan juga kenikmatan ikatan seksual. ”
bahwa benar mau berpoligami, berlaku adillah. jangan sekadar memperturut nafsu sampai – sampai condong buat tidak adil dan juga cenderung pada salah satu istri ataupun terlebih lagi hingga melalaikan nafkah ataupun terlebih lagi sesungguhnya tidak sanggup, tetapi memforsir buat berpoligami.
siapa yang mempunyai 2 orang istri kemudian dia condong kepada salah seseorang di antara keduanya, hingga dia tiba pada hari kiamat dalam kondisi tubuhnya miring. ” (hr. abu daud nomor. 2133, ibnu majah nomor. 1969, an nasai nomor. 3394. syaikh Al albani melaporkan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam shahih at targhib wa at tarhib nomor. 1949)
Al ‘azhim abadi mengatakan, “siapa yang mempunyai 2 isteri –misalnya– lalu dia tidak berbuat adil terhadap keduanya. dia lebih condong pada salah satunya, tidak pada yang yang lain, hingga salah satu sisi tubuhnya hendak hadapi kelumpuhan. ”
dia berkata pula, “hadits di atas menampilkan kalau harus untuk suami buat membandingkan dan juga tidak boleh cenderung pada salah satunya, ialah dalam perihal pembagian malam dan juga nafkah. ini bukan berarti mesti sama dalam perihal kecintaan. kecintaan tersebut tidak dapat seorang buatnya sama. ” (‘aunul ma’bud, 6: 124).
poligami, bisakah adil?
berpoligami perlu keadilan. berlaku adil inilah yang berat. karna di antara wasiat allah yang ia sampaikan kepada kita di dalam kitab – nya yang mulia merupakan perilaku adil terhadap para istri.
berpoligami perlu keadilan. berlaku adil inilah yang berat. karna di antara wasiat allah yang ia sampaikan kepada kita di dalam kitab – nya yang mulia merupakan perilaku adil terhadap para istri.
allah ta’ala berfirman,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“dan kalian sekali – kali tidak hendak mampu berlaku adil di antara isteri – isteri (mu) , meski kalian amat mau berbuat demikian, karna itu janganlah kalian sangat condong (kepada yang kalian cintai) , sampai – sampai kalian perkenankan yang lain terkatung – katung. dan juga bila kalian mengadakan revisi dan juga memelihara diri (dari kecurangan) , hingga sebetulnya allah maha pengampun lagi maha penyayang. ” (qs. an nisa’: 129).
perilaku adil yang dituntut dari seseorang suami merupakan adil dalam jatah bermalam, adil dalam berikan nafkah dan juga baju.
di mari yang dituntut tidaklah adil dalam kecenderungan hati, karena manusia tidak sanggup membandingkan kecenderungan hatinya.
sebagian orang apabila mempunyai lebih dari satu istri cuma memperdulikan salah satu istri dan juga mengabaikan yang lain.
dia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. dia bagikan nafkah cuma kepadanya dan juga menelantarkan istri – istri yang lain.
aksi serupa ini haram dicoba, dan juga pelakunya hendak tiba pada hari kiamat dalam kondisi serupa dipaparkan dalam hadits di atas.
yang diartikan ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh syaikh as sa’di dalam kitab tafsirnya (perihal. 206) , artinya merupakan,
“suami tidak sanggup berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. karna adil melazimkan keadilan dalam perihal cinta, cenderung pada salah satunya, setelah itu amalan bagaikan konsekuensinya. berbuat adil secara sempurna buat itu seluruh, amatlah susah. oleh karenanya allah memaafkannya. sebaliknya perihal yang sanggup suami berbuat adil, dilarang buat tidak adil. ”
setelah itu syaikh as sa’di melanjutkan, “untuk permasalahan nafkah, baju, pembagian malam dan juga semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. perihal ini berubah dengan kecintaan dan juga kenikmatan ikatan seksual. ”
bahwa benar mau berpoligami, berlaku adillah. jangan sekadar memperturut nafsu sampai – sampai condong buat tidak adil dan juga cenderung pada salah satu istri ataupun terlebih lagi hingga melalaikan nafkah ataupun terlebih lagi sesungguhnya tidak sanggup, tetapi memforsir buat berpoligami.
( sumber: ruangmuslimah. co )
( sumber: ruangmuslimah. co )
0 Response to "Jika Berpoligami Seperti Ini, Nanti Datang Dalam Keadaan Miring di Hari Kiamat"
Posting Komentar